Sabtu, 02 Juli 2011

TUPOKSI PENYULUH PERTANIAN


Tugas Pokok Penyuluh Pertanian
Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.
Dalam Permen PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian terdiri atas :
a) Mengikuti pendidikan, meliputi :
1.Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
2.Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
3.Pendidikan dan Pelatihan prajabatan
b)Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, meliputi :
1.Identifikasi potensi wilayah
2.Memandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RKD, RPKD/PPP)
3.Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim)
4.Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
c)Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meliputi :
1.Penyusunan materi
2.Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian
3.Menumbuh/mengembangkan kelembagaan petani
d)Evaluasi dan Pelaporan, meliputi :
1.Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
2.Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian

e)Pengembangan penyuluhan pertanian, meliputi :
1.Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan pertanian
2.Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian
3.Pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian
f)Pengembangan profesi, meliputi :
1.Pembuatan karya tulis ilmiah dibidang penyuluhan pertanian
2.Penerjemahan/penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanian
3.Pemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan/atau perorangan
g)Penunjang penyuluhan pertanian, meliputi :
1.Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi
2.Keanggotaan dalam tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
3.Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan dibidang pertanian
4.Perolehan penghargaan/tanda jasa
5.Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan
6.Keanggotaan dalam organisasi profesi
7.Perolehan gelar kesarjanaan lainnya

Kegiatan Penyuluhan Pertanian
Rincian kegiatan penyuluh pertanian terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :
a. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula:
1.Memandu penyusunan Rencana Defenitif Kelompok (RDK) dan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
2.Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota
3.Menyusun Rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
4.Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk kartu kilat
5.Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk transparansi/bahan tayangan
6.Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk flipchart/peta singkap
7.Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani perorangan
8.Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana pada kelompoktani
9.Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani secara massal
10.Memandu pelaksanaan demonstrasi usahatani dengan cara demonstrasi plot
11.Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran

b.Penyuluh Pertanian Pelaksana, yaitu :
1.Mengumpulkan data tingkat desa dan kecamatan
2.Memandu penyusunan Rencana Kegiatan Desa (RKD) dan Rencana Kegiatan Penyuluhan Desa (RKPD)/Programa Penyuluhan Desa
3.Menyusun Programa penyuluhan pertanian sebagai anggota
4.Menyusun Rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
5.Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan
6.Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani
7.Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal
8.Melaksanakan demonstrasi cara
9.Merencanakan demonstrasi usahatani melalui demonstrasi plot
10.Memandu pelaksanaan demonstrasi usahatani melalui demonstrasi farm
11.Memandu pelaksanaan sekolah lapang
12.Menjadi Pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran
13.Mengajar kursus tani
14.Menumbuhkan kelompoktani
15.Mengembangkan kelompoktani Pemula ke Lanjut

c. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan:
1.Menyusun instrument identifikasi potensi wilayah tingkat desa, kecamatan dan kabupaten
2.Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota
3.Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
4.Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk seri foto
5.Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk poster
6.Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani perorangan
7.Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana pada kelompoktani
8.Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani secara massal
9.Melaksanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian
10.Merencanakan demonstrasi usahatani melalui demonstrasi farm
11.Memandu pelaksanaan demonstrasi usahatani melalui demonstrasi area
12.Melaksanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya
13.Merencanakan forum penyuluhan pedesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya
14.Melaksanakan forum penyuluhan pertanian pedesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya
15.Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran
16.Mengajar kursustani
17.Menumbuhkan gabungan kelompoktani
18.Mengembangkan kelompoktani dari Lanjut ke Madya
19.Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan.

d. Penyuluh Pertanian Penyelia, yaitu :
1.Menyusun programa penyuluhan pertanian di tingkat desa dan kecamatan sebagai ketua
2.Meyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota
3.Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
4.Menyusun materi dalam bentuk leaflet/liptan/selebaran/folder
5.Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/kelompoktani di tingkat kabupaten
6.Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7.Melakukan kunjungan tatapmuka/anjnagsana pada kelompoktani;
8.Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9.Merencanakan demonstrasi usahatani melalui demonstrasi area;
10.Merencanakan sekolah lapang;
11.Merencankaan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya;
12.Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13.Mengajar kursus tani;
14.Melakukan penilaian prestani petani/kelompoktani di tingkat kabupaten;
15.Melakukan penilaian perlombaan komoditas pertanian;
16.Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
17.
Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
18.Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan di tingkap provinsi;
19.Menganalisis dan merumuskan hasil evaluais pelaksanaan peyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;
20.Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan.

Fungsi Penyuluh Pertanian
Dalam beberapa literatur memang kata fungsi (function) di satu artikan dengan peranan (role), namun dalam modul ini penulis lebih cenderung menggunakan kata peranan. Peranan dapat diterjemahkan sebagai “sesuatu harapan terhadap seseorang agar memahami sesuatu keragaan tertentu”, sehingga kiranya secara kalimat lebih tepat bila dikatakan :
-Peranannya berfungsi atau tidak, daripada
-Fungsinya berperan atau tidak
Yang dimaksud peranan disini adalah peranan penyuluh selain tugas pokoknya melaksanakan penyuluhan. Mengapa demikian, karena dalam melaksanakan tugas pokoknya (menyuluh) tidak akan berhasil dengan baik bila penyuluh tidak mampu memerankan peran-peran tambahan/lainnya yang akan diuraikan ini.
Banyak ahli menjelaskan peran-peran tambahan/lainnya penyuluh ini (selain menyuluh/memberikan inovasi), yang apabila dirangkum antara lain menyebutkan :
1.Penyuluh sebagai inisiator, yang senantiasa selalu memberikan gagasan/ide-ide baru.
2.Penyuluh sebagai fasilitator, yang senantiasa memberikan jalan keluar/ kemudahan-kemudahan, baik dalam menyuluh/proses belajar mengajar, maupun fasilitas dalam memajukan usahataninya. Dalam hal menyuluh penyuluh memfasilitasi dalam hal : kemitraan usaha, berakses ke pasar, permodalan dan sebagainya.
3.Penyuluh sebagai motivator, penyuluh senantiasa membuat petani tahu, mau dan mampu.
4.Penyuluh sebagai penghubung
a.Penghubung dengan pemerintah, dalam hal ini :
-Penyuluh sebagai penyampai aspirasi masyarakat tani (sebagai contoh dalam bentuk programa penyuluhan pertanian)
-Penyuluh sebagai penyampai kebijakan dan peraturan-peraturan yang menyangkut kebijakan dan peraturan bidang pertanian.
b.Penghubung dengan peneliti, dalam hal ini penyuluh senantiasa membawa inovasi baru hasil-hasil penelitiaan untuk dapat memajukan usaha tani.
5.Penyuluh sebagai guru, pembimbing petani, yang senantiasa mengajar, melatih petani sebagai orang dewasa.
6.Penyuluh sebagai organisator dan dinamisator, yang selalu menumbuhkan dan mengembangkan kelompok tani agar mampu berfungsi sebagai kelas belajar-mengajar, wahana kerjasama dan sebagai unit produksi.
7.Penyuluh sebagai penganalisa, penyuluh dituntut untuk mampu menganalisa masalah, sebab yang ada di usahatani dan di keluarga tani mampu menganalisa kebutuhan petani yang selanjutnya merupakan masukan dalam membuat programa penyuluhan pertanian.
8.Penyuluh sebagai agen perubahan, penyuluh senantiasa harus dapat mempengaruhi sasarannya agar dapat merubah dirinya ke arah kemajuan. Dalam hal ini penyuluh berperan sebagai katalis, pembantu memecahkan masalah (solution gives), pembantu proses (process helper), dan sebagai sumber penghubung (resources linker).
Masih banyak sumber lain yang membahas tentang peranan atau fungsi penyuluh pertanian. Dari beberapa sumber dan uraian-uraian diatas, berdasarkan urutan urgensinya, peranan, permasalahan di lapangan, kondisi para penyuluh, masalah petani, kebutuhan petani dan orientasi pembangunan pertanian, peranan penyuluh dapat dibagi menjadi lima peranan utama yaitu :
1.Penyuluh sebagai penasehat/advisor
2.Penyuluh sebagai teknisi
3.Penyuluh sebagai penghubung
4.Penyuluh sebagai organisator
5.Penyuluh sebagai agen pembaharu

Download Modul Diklat Tugas dan Fungsi Penyuluhan Pertanian

1 komentar: