Senin, 23 Mei 2011

MEREFLEKSI DIRI TUPOKSI SEORANG PENYULUH

MEREFLEKSI DIRI TUPOKSI SEORANG PENYULUH

Penyuluh di Zaman Orde Baru
Bukan bermaksud apa-apa dengan mengkultuskan seseorang yang memimpin di zaman Orde Baru, tetapi paling tidak bisa menggambarkan tugas seorang Penyuluh di era tersebut. Pada zaman Orde Baru dalam upaya meningkatkan poduksi pertanian dengan Panca Usaha lewat Catur Sarana yaitu meliputi Penyuluhan, Perkreditan (BRI), Sarana Produksi (BUUD yang selanjutnya berubah menjadi KUD), termasuk pemasaran hasil pertanian ditangani oleh BUUD/KUD.
Tugas Pokok dan Fungsi pada waktu itu hanya berbicara teknis, artinya bagaimana cara membuat pesemaian padi unggul pada waktu itu, cara dan penggunaan pupuk buatan pabrik dan pengendalian hama dan penyakit yang menyerang tanaman padi.
Begitu sulitnya mengajak para petani menanam padi dengan dilarik yang diikuti penggunaan pupuk buatan misalnya pupuk urea, TSP dan KCl, karena pada waktu itu petani mainded pupuk organik yaitu pupuk hijau dan pupuk kandang. Ada garis pembagian tugas yang jelas antara seorang Penyuluh (PPL) dengan seorang Mantri Pertanian (wilayahnya biasanya 1-2 kecamatan pada waktu itu), sedangkan Penyuluh berada di desa dengan membawahi 3-4 desa bahkan juga 1 kecamatan wilayahnya. Pembagian tugasnya antara lain hal-hal yang bersifat non teknis tanggungjawab seorang Mantri Pertanian, sedangkan yang teknis tugas seorang Penyuluh.
Sehingga pada waktu itu seakan-akan seorang Penyuluh tidak dibebani administrasi/laporan sama sekali, karena hal-hal yang terkait laporan maupun administrasi menjadi tanggung jawab seorang Mantri Pertanian. Termasuk dalam hal mencarikan bibit, pupuk, pestisida dan pemasaran hasil pertanian bukan termasuk tugas pokok seorang Penyuluh, namun sifatnya membantu seorang Mantri Pertanian dalam menjalankan program Bimas /Inmas pada waktu itu. Agar dengan hasil pertanian dapat dicapai dengan optimal termasuk dalam hal menjualnya.
Penyuluh di Zaman Otoda dan Reformasi
Setelah memasuki era Otonomi Daerah (Otoda) di mana status kepegawaian seorang Penyuluh yang dulunya sebagai Pegawai Pusat dipekerjakan di daerah menjadi Pegawai Pusat Diperbantukan ke daerah di mana ditugaskan. Yang dimulai pada waktu itu tahun 2001, tugas seorang Penyuluh sudah mulai remang-remang artinya tergantung daerah dalarn hal ini Bupati sebagai Kepala Daerah dalam memberi tugas. Sehingga tidak mustahil ada seorang Penyuluh (PPL) yang dulunya tugas pokok dan fungsinya membidangi teknis pertanian, harus pindah haluan dan menangani administrasi pemerintahan di kantor kecamatan/kabupaten yang bukan bidangnya. Termasuk menangani administrasi yang berkaitan dengan politik dan Partai Politik, karena pindah pekerjaan di Lembaga Pemilihan Umum (KPUD) di ibukota kabupaten.

0 komentar:

Posting Komentar